Home / NEWS / Dasco Unggah Foto Bersama Megawati, Usai Umumkan Amnesti Hasto

Dasco Unggah Foto Bersama Megawati, Usai Umumkan Amnesti Hasto

Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto pertemuannya dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri.

Foto tersebut diunggah di akun Instagram @sufmi_dasco pada Kamis (31/7/2025). Dalam foto tersebut, terlihat Dasco yang mengenakan kemeja berwarna putih bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Sedangkan Megawati ditemani kedua anaknya yang juga Ketua DPP PDI-P, yakni Puan Maharani dan Prananda Prabowo. “Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan,” tulis Dasco di akun Instagramnya, Kamis (31/7/2025) malam.

Kendati demikian, belum diketahui lokasi pertemuan antara Dasco, Megawati, Puan, Prasetyo, dan Prananda itu.

Adapun Megawati sejak 29 Juli 2025 diketahui tengah berada di Bali, untuk menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPR-DPRD Fraksi PDI-P se-Indonesia.

Amnesti Hasto

Dasco mengunggah foto tersebut usai mengumumkan bahwa DPR menyetujui amnesti untuk 1.116 orang. Salah satunya adalah untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Permohonan amnesti itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025.

“Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa dirinya yang mengusulkan pemberian amnesti kepada Hasto.

Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum bersama dengan daftar penerima amnesti lainnya.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman.

Menurut Supratman, semua pengajuan abolisi dan amnesti ini diajukan berdasarkan pertimbangan yang luas untuk kepentingan bangsa dan negara.

Ia menekankan bahwa pemberian kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi bagian dari semangat merajut kembali persatuan nasional, terutama menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Vonis Hasto

Diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 7 tahun penjara.

Hakim mengungkap dua hal yang memberatkan vonis terhadap Hasto. Pertama, perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto membacakan putusan, Jumat (25/7/2025).

Majelis hakim menyimpulkan, tindakan Hasto Kristiyanto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *